21.7 C
New York
Sunday, May 28, 2023

Buy now

spot_img

Sumber Pendapatan APBDes: Stop Berpikir Bahwa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sama

Sumber: Dokumen Pribadi
Oleh: Maya Lailatul Mariskha (Mahasiswa Akuntansi Universitas Wahid Hasyim Semarang)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan rencana keuangan pemerintah desa yang disetujui oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta ditetapkan dalam peraturan desa. APBDes disusun setiap tahun dari berbagai sumber pendapatan, yaitu pendapatan asli desa, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Bagian dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten dan Kota, Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan dari APBD, hibah dan sumbangan pihak ketiga, serta pendapatan lain yang sah.

Istilah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak terdengan asing karena sering dijumpai dalam pengelolaan keuangan desa. Alokasi Dana Desa bukan merupakan bagian dari Dana Desa yang dialokasikan karena keduanya merupakan sumber pendapatan (APBDes) yang berbeda baik dari sumber, penyaluran, hingga fungsi atau penggunaannya.

Sumber Anggaran
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa mempunyai sumber yang berbeda. Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana Desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, bersumber dari Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah (APBD). ADD minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH).

Alur Penyaluran
Penyaluran Dana Desa secara bertahap dari APBN ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk kemudian diteruskan secara langsung ke desa-desa melalui Rekening Kas Desa (RKD). Sedangkan ADD yang merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dialokasikan melalui dana perimbangan dan kemudian disalurkan ke RKD melalui bank yang ditunjuk.

Fungsi atau Penggunaan
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. Lebih lanjut penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang selalu diperbaharui setiap tahunnya. Berbeda dengan DD, prioritas penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) diatur oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa yang dibiayai dari ADD.

Masyarakat penting untuk mengetahui tentang perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa agar tercipta masyarakat yang partispatif terhadap pengelolaan keuangan desa. Partisipasi masyarakat yang baik akan membuat mekanisme pengelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel dan tertib anggaran.

*Opini di Kolom Opini Merupakan Tanggung Jawab Penulis

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,785FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles