21.7 C
New York
Sunday, May 28, 2023

Buy now

spot_img

Problematika Bahan Bakar Minyak dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen

Sumber: Dokumen Pribadi

Oleh: Muhammad Fachrul Hudallah (Alumni Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang)

Kenaikan beberapa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) telah resmi dimumkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 3 September 2022 melalui Keputusan Menteri ESDM No 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Pertalite (RON 90) yang merupakan bahan bakar bersubsidi juga ikut naik yang mulanya Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 di seluruh gerai di Indonesia (termasuk SPBU Pasti Pas dan SPBU Pasti Prima), sehingga hal tersebut memunculkan reaksi masyarakat umum seperti demonstasi ke Pemerintah.

Masalah yang perlu digarisbawahi bukan hanya kenaikan harga BBM, namun takaran yang diberikan juga tidak kalah penting. Sejauh ini, terdapat banyak kasus yang dilakukan oleh beberapa oknum terminal SPBU dengan cara mengurangi takaran BBM dari yang seharusnya. Hal tersebut mungkin luput dari pandangan banyak orang karena kesadaran yang masih kurang.

Membuktikan takaran bahan bakar bukanlah hal yang sulit karena pembeli dapat mengukurnya dengan timbangan yang akurat. Itu dapat dilakukan oleh masyarakat untuk membuktikan keakuratan antara display di gerai dan fakta di lapangan.

Bayangkan jika terdapat pengurangan pada volume bahan bakar yang masyarakat beli, pihak dari SPBU (COCO, CODO, atau DODO) akan meraup banyak keuntungan. Akibatnya, masyarakat akan mengalami kerugian yang lumayan besar, apalagi ketika berkali-kali datang ke SPBU tersebut.

Berdasarkan pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 huruf c yang menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar, jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa, akan mengakibatkan kewajiban dari pelaku usaha untuk menjalankannya. Selain itu, jika pelaku usaha melanggar akan dikenakan ganti rugi, kompensasi, atau hal lainnya kepada konsumen.

Apabila pihak dari SPBU yang melakukan kecurangan tidak memenuhi kewajibannya, masyarakat dapat melaporkannya ke BPKN, BPSK, atau meminta bantuan oleh LPKSM setempat. Menurut pasal 62 UUPK, apabila pelaku usaha melanggar ketentuan pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan pasal 18 akan dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak adalah dua miliar rupiah.

Maka dari itu, Pemerintah perlu untuk mengukur secara berkala dan melakukan pemantauan lebih lanjut mengenai takaran Bahan Bakar Minyak (BBM), dalam hal ini adalah tugas dari UPTD Metrologi Legal yang di bawah Kementerian Perdagangan untuk menciptakan keadilan, keseimbangan,  dan kesejahteraan di masyarakat. Bukan hanya Pemerintah, masyarakat juga harus memantau dan mengawasi apabila terdapat indikasi kecurangan yang dilakukan oleh SPBU setempat.

*Kolom opini merupakan tanggung jawab penulis

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,785FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles