Sumber: Dokumen Pribadi
Oleh: Muhammad Fachrul Hudallah, S.H (Alumni Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang)
Era globalisasi membentuk transaksi modern dengan sistem online (no face to face) atau yang biasa disebut e-commerce. Acap kali konsumen membeli produk melalui aplikasi online seperti bukalapak, shopee, tokopedia, dan lain-lain. Aplikasi tersebut menjadi jalan tengah pertemuan antara konsumen dan pelaku usaha dalam melakukan transaksi.
Belanja melalui toko online sebenarnya memudahkan pelaku usaha dalam menjual produk dan konsumen dalam memilih barang. Mereka tidak perlu mencari offline place untuk bertemu karena sudah disediakan ruang online untuk bertransaksi. Namun ditengah perjalanan, banyak konsumen yang mengeluh karena produk yang terkirim tidak sesuai dengan barang yang dikirim.
Iktikad baik di dalam transaksi sangat dibutuhkan demi terciptanya masyarakat yang harmonis. Tetapi ketika pelaku usaha terbukti melakukan penipuan, dalam hal ini menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam transaksi dapat dikenakan pidana sesuai pasal 378 KUHP jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Melihat ketidaksesuaian informasi yang berupa gambar atau deskripsi biasanya dilakukan oleh beberapa pelaku usaha untuk menarik konsumen agar membeli produk tersebut. Namun ketika konsumen membeli produk tersebut tidak sesuai dengan real picture atau display foto, mereka berhak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi dari pelaku usaha (dalam hal ini pelaku usaha wajib memberikannya). Jika konsumen mengalami kerugian dapat melaporkan ke BPKN, menggugat ke BPSK, atau peradilan sekitar.
Sejatinya konsumen memiliki hak untuk menerima informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi produk sesuai ketentuan pasal 4 huruf c UU No. 8 tahun 1999 tentang Hukum Perlindungan Konsumen yang dalam hal ini menjadi kewajiban konsumen dalam pasal 7 ayat (2).
Informasi yang jelas dan jujur diharapkan oleh konsumen agar tidak mengalami kerugian yang diakibatkan oleh pelaku usaha. Mereka biasanya mengecoh menggunakan gambar yang menarik dan estetik dengan tujuan konsumen membelinya. Bukan hanya produk berupa barang, namun juga makanan atau minuman.
Akibat dari perbuatan pelaku usaha, mereka harus memberikan kompensasi karena barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan perjanjian yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi produk tersebut sesuai dengan pasal 4 huruf h jo. pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 tahun 1999.
Dalam hal ini jika pelaku usaha tidak mau ganti rugi akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah sesuai dengan ketentuan pasal 62 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999.
Maka dari itu, sudah sepatutnya pelaku usaha jujur dan benar dalam memberikan informasi atau menjual produk agar konsumen tidak dirugikan sehingga akan berakibat pada regulasi yang berlaku, terutama di Indonesia. Pemerintah sebagai penengah juga urgent untuk mengawasi perkembangan transaksi elektronik demi terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.